Kurikulum
Struktur Kurikulum Prodi Sastra Jawa Kuno
mengacu pada Dokumen Pedoman Akademik
2018-2019 dan Pedoman Penyusunan
Pengembangan Kurikulum di Fakultas Ilmu
Budaya 2019. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 Pasal 35 ayat 2 tentang kurikulum
menyebutkan bahwa Kurikulum Pendidikan
Tinggi dikembangkan oleh setiap perguruan
tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan Tinggi untuk setiap program studi
yang mencakup pengembangan kecerdasan
intelektual, ahlak mulia, dan keterampilan.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI),
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 pasal 1,
menyatakan kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai capaian
pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan
penilaian yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaran program studi. Kurikulum
Pendidikan Tinggi merupakan amanah institusi
yang harus senantiasa diperbaharui sesuai dengan
perkembangan kebutuhan dan IPTEK yang
dituangkan dalam Capaian Pembelajaran.
Perguruan tinggi sebagai penghasil sumber daya
manusia terdidik perlu mengukur lulusannya,
apakah lulusan yang dihasilkan memiliki
‘kemampuan’ setara dengan ‘kemampuan’
(capaian pembelajaran) yang telah dirumuskan
dalam jenjang kualifikasi KKNI. Setiap perguruan
tinggi wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan
tersebut.
Bahan kajian kurikulum Program Studi Sastra Jawa Kuno, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana mencakup linguistik, sastra, filologi. Berdasarkan bahan kajian kurikulum tersebut struktur kurikulum Prodi Sastra Jawa Kuno disusun dengan beban studi sebanyak 146 (seratus empat puluh enam) SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester.
FAKULTAS ILMU BUDAYA